KPK-RI Warning ASN Soal Gratifikasi

MINAHASA, TopikSulut.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bintek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa di Wale Ne Tou Minahasa. Kamis, (06/02/2023).

Pada sosialisasi dan Bimtek, serta Monev program pengendalian gratifikasi, Sugiarto selalu Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Gratifikasi KPK-RI mengatakan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2023, belum ada laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi dari pejabat di Kabupaten Minahasa.

“Tujuan kedatangan kami ke Minahasa salah satunya untuk meyakinkan hal tersebut. Apakah tidak ada gratifikasi atau tidak tahu atau karena takut,” kata Sugiarto dengan nada tegas.

Kegiatan Monitoring dan evaluasi ini merupakan ajang diskusi agar masyarakat atau Aparatutr Sipil Negara (ASN) untuk menolak gratifikasi dan melaporkan kepada KPK-RI jika menemukan adanya gratifikasi.

“Ini juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pun penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik, atau pun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat,” jelas Sugiarto.

Monitoring dan evaluasi itu sendiri merupakan ajang diskusi agar masyarakat atau Aparatutr Sipil Negara (ASN) untuk menolak gratifikasi dan melaporkan jika menemukan adanya gratifikasi.

‘’Masyarakat atau ASN jangan takut melaporkan jika menemukan gratifikasi. Dan jangan mau untuk menerima gratifikasi,’’ kata Sugiarto.

Sistem Administrasi Umum Setdakab Minahasa, Dr Vicky Tanor, berharap dengan kehadiran KPK dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, agar segala sesuatu berjalan sesuai aturan.

‘’Melalui sosialisasi ini, kami berharap tidak ada ASN bahkan masyarakat di Minahasa terjerumus dalam gratifikasi. Dan, jika menemukan gratifikasi untuk tidak segan-segan melaporkannya,’’ kata Tanor.

Integritas ASN harus terus dijaga dan memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, dan menyusun langkah, serta terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Moudy Lontaan S.Sos menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi melalui bimbingan teknis dan monitoring evaluasi. Termasuk meningkatkan pemahaman terkait implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

‘’Kegiatan ini juga bertujuan agar ASN paham bagaimana mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang efisien, efektif dan bersih sebagai wujud komitmen meningkatkan integritras, transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur di Kabupaten Minahasa”, Lontaan.

Hadir dalam kegiatan ini, Ass 3, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan/Dinas dan Satuan, Para Kabag, Dir RSUD, Dir PDAM, Camat se-Kab. Minahasa, Para Lurah, Kepala Sekolah dan Kepala Desa se-Kab Minahasa.