TopikSulut,Bitung- Aparat dari Polres Bitung, berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis di Girian Atas, Kota Bitung, Rabu (14/6) lalu, yang mengakibatkan Novita Poluan (40) meninggal dunia, yakni IS (30).
Pelaku ditangkap tim Tarsius Polres Bitung di Desa Kima Bajo, Kamis (15/6) sekitar pukul 19.00 wita.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, SIK MH mengatakan, saat akan ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. “Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah sebelumnya aparat bekerja sama dengan keluarga tersangka, sambil menghimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri,” ujar Ginting saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bitung, Jumat (16/6).
Lanjut dikatakan Ginting, pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP, dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain menangkap pelaku, tim Tarsius juga kata Ginting, mengamankan sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban, serta 2 buah handphone milik korban dan pelaku serta kaos berwarna biru yang ada bercak darah korban, sebagai barang bukti.
Pelaku IS yang merupakan warga desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut ini mengaku menyesal dengan perbuatannya. “Sebagai manusia saya menyesal. Tapi sudah terjadi. Saya siap menjalani hukuman ini. Tapi saya berjanji akan bertobat,” ujar pelaku kepada sejumlah wartawan.
Kasus pembunuhan sadis ini berawal dari rasa cemburu tersangka kepada korban, yang merupakan teman dekatnya, namun belakangan korban sudah tidak pernah membalas pesan singkat atau sms dari tersangka. Korban sendiri merupakan ibu dari 2 anak. (hzq)
Ditangkap Polisi, Pelaku Pembunuhan Sadis di Girian Atas Terancam 20 Tahun Penjara
