Topiksulut.com_Setelah melalui kajian yang panjang dan memakan tenaga dan waktu yang tak sedikit,Akhirnya DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Melaksanakan Paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat Kesatu
Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016
Paripurna yang di gelar pada hari Kamis (22/06/17) di ruang kerja DPRD Kabupaten Minahasa Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Minsel Jenny J Tumbuan, SE di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag, SH,MH dan di hadiri Bupati Minahasa Selatan Christiany E Patuntu SE dan Wabup Franky D Wongkar SH
Dalam Paripurna tersebut Ketua DPRD, Jenny. J Tumbuan SE setelah pembacaan surat yang masuk, dirinya ikut mengapresiasi pencapaian Opini WTP dari BPK RI untuk Kabupaten Minahasa Selatan.
“Keberhasilan ini patut kita syukuri bersama. Dimana sejak 14 Tahun Kabupaten Minahasa Selatan terbentuk, Baru kali ini mendapat Opini WTP dan
Saya berharap agar di Tahun-tahun mendatang Kabupaten Minahasa Selatan boleh kembali meraih predikat yang sama seperti sekarang ini.”jelas Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan
Bupati Minsel Christiany E Paruntu dalam Sambutannya mengatakan bahwa Ranperda dan pertanggung-jawaban APBD adalah salah satu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana amanat UUD No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Sebagaimana audit BPK RI atas laporan Keuangan Tahun 2016 yang di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, telah membuahkan hasil. Dimana, Tanggal 9 Juni 2017, BPK RI telah menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan dengan predikat
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pencapaian ini senantiasa tak lepas dari kontribusi peran serta kerjasama, yang telah di tunjukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah,”Kata Bupati Paruntu
Selaku Pemerintah Daerah Minahasa Selatan, saya memberi apresiasi dan penghargaan serta ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Minahasa Selatan, yang tidak kenal lelah serta telah bersama berjuang dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan kemajuan Daerah.
“Hasil ini merupakan Jawaban atas kerja keras serta penantian bersama selama 14 Tahun, serta menjadi acuan bagi kita untuk tetap lebih giat berjuang memberikan yang terbaik bagi Daerah yang kita cintai,” tandas Paruntu
Lanjut dikatakan Paruntu, Pertangungung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 atas Laporan Keuangan yang Mengacu pada PP No.58 Tahun 2015 Tentang Keuangan Daerah, PP No.71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP-Dagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengawas Keuangan Daerah yang diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.Permendagri No.64 Tahun 2013 Tentang Penerapan pada Akutansi Pemerintahan berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah (Pemda) serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan No.1 Tahun 2015 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun rancangan perda tentang pertanggung jawaban Keuangan dan blanja Daerah Tahun 2016 dalam laporan serta Keuangan, meningkat drastis dari Tahun sebelumnya.
“Ini menunjukan penyelenggaraan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan laju Pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan selama Tahun 2016, meningkat drastis dari Tahun ke Tahun. Dan ini dapat dilihat dari PDRB dari Rp.5,3 Triliun di Tahun 2014, naik menjadi Rp 6,069 Triliun di Tahun 2015. Hal ini diikuti dengan laju pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2015 yang tumbuh sebesar 6,21%, lebih tinggi dari laju pertumbuhan Ekonomi Regional Propinsi Sulut sebesar 6,12 % di tahun yang sama.Saya percaya Pihak legislatif dan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan, untuk saling bekerjasama dalam kesejahteraan Masyarakat Minahasa Selatan,”pungkas Paruntu.
Dalam paripurna ini Turut hadir Para Asisten bersama Unsur Forkopimda serta seluruh SKPD yang ada dan Seluruh Camat yang ada di kabupaten Minahasa Selatan (Hemsi/Advertorial)