Wah, Ada Pegawai Bank Main Game Online Hamburkan Uang Hingga Rp 1.5 Miliar

Hukrim473 Dilihat

• Sidang Tunda, Masuki Agenda Eksepsi

Topiksulut.com, MANADO – Sidang kasus pidana pemalsuan dokumen di PT BNI 46 cabang Manado dengan kerugian Rp3.7 Miliar dengan terdakwa LSP alias Levi (28) dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU tertunda karena Ketua Majelis hakim yang akan mengadili perkara berhalangan hadir, Kamis (03/08).

Warga Manado Permai Ranomut Kecamatan Paal Dua ini didakwa JPU Muhammad Ilham SH MH, dimana perbuatan terdakwa Levi dilakukannya sejak November 2015 hingga April 2017.

Dirinya sebagai pegawai bank dengan surat pengangkatan mempunyai tugas dan tangggungjawab menangani selisih pembukuan ATM, kontrol rekening pembukuan ATM, menangani perkara pejak pegawai, database kontrol sewa outlet ATM dan sewa gedung
kantor, sewa kendaraan , peralatan hardware, pengadaan kantor peralatan kantor. Dan selain itu terdakwa juga bertugas membuat dokumen dokumen tersebut diatas.

Terdakwa telah melakukan pemalsuan seluruh dokumen terhadap sewa outlet ATM yang telah disewa sebelumnya dengan membuat kembali dokumen yang sama dengan nomor Perjanjian Kerja Sama (PKS), surat penawaran,surat jawaban pemilik tempat, surat kesepakatan harga, pajak voucher atau perintah pembukuan pembayaran sewa yang dipalsukan dengan pemindahan buku dana dari rekening sementara BNI.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

Dan sesuai audit internal BNI ditemukan ada 34 transaksi sewa ATM yang dipalsukan terdakwa.

Menariknya, dari seluruh dana yang ditransfer memakai rekening anggota keluarga, digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit, salah satunya terdakwa gunakan untuk main game on line dengan jumlah fantastik sebesar Rp 1.598.000.000.

Akan perbuatan terdakwa, PT BNI 46 cabang Manado mengalami kerugian sebesar Rp 3.796.870.000. Dimana termasuk dalamnya adalah pembayaran pajak sewa lokasi ATM Rp 339 juta serta pembelian barang investasi sebesar Rp 62 juta.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ilham SH MH, terdakwa dijerat dalam pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan kedua, pasal 374 KUHP.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Kepada Topiksulut.com Tim Penasihat Hukum terdakwa, Jhon Sada, Gery Wangko dan Guntur Kumaunang mengatakan jika perkara yang dikuasakan padanya memasuki agenda eksepsi akan tetapi tidak jadi disidangkan karena ketua majelis hakim tidak berada ditempat.

“Sidang tertunda, hakim berhalangan, sesuai informasi hakim ada kedukaan. Perkara masuki agenda nota keberatan,” Kata Sada ketika bersua di PN.

Ditanyai sedikit apa saja yang akan termuat dalam eksepsi, dirinya enggan berkomentar lebih.

“Nanti saja lah, kan eksepsi belum dibacakan,” singkat Sada.

Humas PN Manado, Alfi Usup ketika dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang dan alasan ketidak-hadiran Ketua majelis berhalangan karena ada kedukaan.

“Benar, sidang tidak dapat digelar karena hakim ketua sedang cuti menghadiri pemakaman keluarga (kakak ipar) meninggal,”singkat Usup sembari menambahkan jika ketua majelis yang memegang perkara berhalangan , tidak dapat digantikan anggota majelis lainnya untuk menggelar sidang. (serly)