Kota Manado Kandidat Peraih Penghargaan Inovasi Pemanfaatan Informasi Geospasial

Berita Utama, Manado417 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Selangkah lagi Kota Manado dibawah kepemimpinan Walikota DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE akan meraih penghargaan inovasi pemanfaatan Informasi Geospasial (IG).

Dari hasil Pleno tahap kedua diperoleh enam Kabupaten dan Kota terbaik di Indonesia yang akan melanjutkan ke tahap ketiga yaitu visitasi atau kunjungan ke masingโ€“masing daerah.
Keenam kabupaten dan kota tersebut yakni Kabupaten Banyuwangi, Kota Bogor, Kabupaten Jepara, Kota Manado, Kota Semarang dan Kota Surabaya. Demikian informasi yang diperoleh dari Sekretariat Penghargaan Inovasi Pemanfaatan IG, Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, BIG Gedung D Lantai 2 Jalan Raya Jakarta Bogor KM 46, Cibinong Bogor.

 

Walikota GSVL mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Meski demikian, orang nomor satu di Manado itu bersyukur jika Kota Manado bisa meraih penghargaan inovasi pemanfaatan informasi geospasial itu. “Saya juga baru dapat informasi jika kota Manado adalah salah satu dari enam kabupaten/kota di Indonesia yang masuk pada tahap penilaian selanjutnya. Penghargaan ini akan menjadi pemicu semangat untuk bekerja lebih baik bagi Kota Manado,” ujar Walikota GSVL.

Baca juga:  Pemkab Bolmong Jemput Secara Adat Pj. Bupati Bolmong dr.Jusnan Mokoginta

 

Penganugerahan penghargaan inovasi pemanfaatan informasi geospasial merupakan bentuk apresiasi BIG kepada simpul jaringan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk memotivasi, memperkuat dan membangun semangat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengembangkan pemanfaatan informasi geospasial yang inovatif. “Pengembangan gagasan baru maupun penyempurnaan aplikasi yang sudah ada, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta produktivitas kinerja lembaga serta memenuhi harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan.

 

Kekhasan inovasi yang dikembangkan, menjadi kekuatan pendorong untuk memfasilitasi penyediaan informasi geospasial yang mutakhir dan dapat diakses oleh pengguna lainnya,” ungkap sumber tersebut. Pemanfaatan informasi geospasial oleh berbagai sektor semakin meningkat seiring kemudahan dan kecepatan teknologi berbasis spasial. Inisiatif penyediaan informasi gespasial telah banyak dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah. Informasi geopasial menjadi kebutuhan mendesak bagi Pemerintah Daerah mengingat perencanaan berbasis spasial lebih efektif dan efisien apabila dibandingkan dengan perencanaan secara kualititatif.

Baca juga:  Kejari Minahasa Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal DPRD Tahun 2022

 

Undang-Undang No 4 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial khususnya pasal 2 huruf (c) dan pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas keterbukaan dan kemanfaatan. Semakin mudahnya akses dan pertukaran terhadap informasi geospasial, proses pengambilan keputusan dapat berjalan dengan cepat dan tepat. Menjadi hal yang sangat penting bahwa Informasi Geospasial yang sudah dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dapat dimanfaatkan dalam tata kelola pemerintahan secara maksimal.(steysi/*)