Penggelapan 1.8 Miliar, JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kondoy

Hukrim387 Dilihat

Topiksulut.com,MANADO –Eksepsi atau Nota Keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa PK alias Perry , telah ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (26/09) kemarin.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang, pihak JPU menegaskan bahwa keberatan yang diajukan pihak terdakwa atas dakwaan JPU sangat tidak mendasar.

Sebab, JPU meyakini dakwaan tersebut telah disusun secara cermat dan jelas. Sehingga, Pengadilan Negeri Manado berwewenang untuk memeriksa perkara ini.

Patut diketahui, terdakwa Kondoy telah dimejahijaukan JPU Jafet Ohello, atas tudingan telah melakukan pemalsuan dokumen dan menggelapkan miliaran uang PPT Setia Kawan Lestari yang berlokasi di jalan Boulevard Griya Paniki Indah (GPI), Kelurahan Paniki Bawah, Kota Manado.

Baca juga:  Polda Sulut Tutup Lokasi Penambangan Emas Alason Ratatotok Yang dikelola WNA

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan,perbuatan terdakwa dimulai 2015 hingga 26 Mei 2016. Dimana, terdakwa yang masih merupakan kerabat pemilik perusahaan, telah dipekerjakan sebagai pegawai untuk mengurusi bagian pajak dan akuntansi.

Namun herannya, kepercayaan itu malah disalahgunakan. Hal ini berdampak buruk pada perusahaan. Alhasil, terjadi kerugian sebesar Rp1.188.750.000,-

Adapun diterangkan JPU melalui dakwaannya, tindak pidana yang ditudingkan terhadap terdakwa yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hal hak, perikatan atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Sebagaimana tertera dalam pasal 263 KUHPidana.

Baca juga:  Bupati Tendean Ajak Seluruh Elemen Pemerintahan Bersatu Perangi Korupsi

Dan, JPU juga menggunakan pasal 372, 374 dan 378, untuk menjerat pidana terdakwa. Usai mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan, dengan agenda berikut masuk dalam putusan sela. (serly)