TOPIKSULUT.COM, DEPROV – Dalam hearing Komisi I dengan mitra kerja BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sulut, salah satu Anggota Komisi I DPRD Julius Jems Tuuk mempertanyakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat kasus pidana khusus yakni tindak pidana korupsi, dan memiliki keputusan tetap atau inkrah akan tetapi masih menerima gaji.
“ASN keputusan inkrah tapi kok masih dibayar gajinya, apakah dana yang sudah diberikan akan ditagih kembali?, Kalau tidak bisa dasar hukumnya apa?.
Dan, apa yang menyebankan ASN yang sudah mendapat keputusan inkrah masih digaji, masalahnya apa?,” tanya Tuuk, Senin (22/01/2018) diruang rapat komisi.
Menanggapi hal itu, Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh mengatakan ASN terjerat hukuman dan inkrah jika terlanjur gaji dibayar, akan ada TGR, dana harus dikembalikan.
“Sementara jika diberhentikan dengan tidak hormat , tentunya tidak ada hak lagi mendapat pensiun,” terang Suluh. (ely)








