TopikSulut,Bitung- Menindak lanjuti kesepakatan tahun lalu, PDAM Bitung, Rabu (24/1) menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Bitung, terkait penanganan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air.
Penyerahan SKK ini diawali penanda tanganan antara dirut PDAM Bitung, Raymond Luntungan, ST dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo, SH MH di kantor camat Madidir, disaksikan Camat Madidir, Rio Karamoy, SSTP.
“SKK ini baru yang pertama sebagai tindak lanjut MoU yang ditandatangai tahun lalu. Kami berharap setelah adanya SKK ini, kesadaran membayar rekening air semakin meningkat, karena jika tidak membayar, maka tentu akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan,” jelas Luntungan. (hzq)