Polres-Kejari Bitung Selidiki Lahan Pembangunan Perumahan Nelayan Berbandrol 7,8 M

Berita Utama, Bitung470 Dilihat

TopikSulut,Bitung- Kasus dugaan dokumen lahan pembangunan bantuan 50 unit rumah khusus nelayan di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga bermasalah mulai diselidiki Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, mengatakan, pihaknya sementara mengumpulkan bukti di lapangan soal dugaan pemalsuan dokumen lahan tersebut.

“Kita sementara lidik, apakah betul ada dokumen hibah atau sertifikat tanah kepemilikan atas nama Pemkot atau tidak,” ujar Ginting, Rabu (27/09/2017).

Jika dokumen tidak ada, maka pihaknya kata Ginting menyatakan siap untuk mengusut kenapa bantuan itu bisa direalisasikan.

“Tunggu saja hasil pengumpulan bukti dan informasi di lapangan, yang jelas itu sementara kita pantau,” katanya.

Senada dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo, SH CN MH. Menurut Sunaryo, yang ditakutkan adalah jangan sampai surat hibah tersebut terletak di lokasi lain.

Baca juga:  Pdt. Heski Roring Ditetapkan Jadi Tonaas Wangko Brigade Manguni Indonesia (BMI)

“Jangan sampai lokasi lahan yang dihibahkan letaknya di tempat lain, tapi bikinnya di kecamatan Aertembaga,” kata Sunaryo.

Sunaryo mengaku, pihaknya akan melakukan pengecekan dilapangan soal dokumen lahan tersebut. ‘Kita liat nanti, yang pasti kita akan lakukan pengecekan dilapangan,” katanya.

Bantuan itu sendiri berbanderol Rp7.860.645.000 dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dikerjakan oleh PT Delima Agung Utama dengan kontraktor Ferry Tambatjong, sejak 31 Januari 2017 lalu dengan pekerjaan 50 unit rumah dengan sumber anggaran dari APBN dan masa kerja selama 210 hari.

Sesuai Permen Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Bantuan Pembangunan Rumah Khusus menyatakan dokumen kepemilikan lahan adalah salah satu syarat pemberian bantuan itu.

Baca juga:  Bupati Bolmong Dampingi Kunjungan Lapangan Pangdam XIII/Merdeka

Dokumen yang dimaksud dalam Permen itu adalah surat hibah atau sertifikat kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Daerah.

Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Bitung beberapa waktu lalu, Pemkot dan pihak kontraktor tak bisa menunjukkan surat hibah apalagi surat kepemilikan lahan.

Dan dari informasi sertifikat lahan itu masih atas nama Anthonius Supit yang notabene juga menunggu proses pembayaran lahan tersebut.

Kadis Perumahan dan Pemukiman, Pemkot Bitung, Ir Hendry Sakul mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengawasi pembangunan. Sementara menyangkut lahan, bukan tanggung jawabnya. “Saya di Dinas Perkim ini nanti 2017. Sementara proyek ini sudah sejak 2016,” kata Sakul yang mengaku belum pernah melihat surat hibah tanah tersebut. (hzq)