KPU Bitung Resmi Tutup Pendaftaran Calon PPK, 73 Orang Perebutkan 24 Kursi

TopikSulut, Bitung- Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Rabu (31/1) sore jam 16.00 resmi menutup pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu legislatif dan Pilpres 2019.

Hingga batas akhir pendaftaran, total 73 orang yang mendaftar untuk memperebutkan 24 kursi PPK di 8 Kecamatan. Anggota KPU Bitung divisi Humas dan SDM, Dr Viktory Rotty, STh SPd MPd, M. Theol, selaku ketua pokja perekrutan PPK dan PPS mengatakan, seluruh kecamatan jumlah mendaftar yang memenuhi kuota minimal yakni, 6 calon.

“Karena semua kecamatan penuhi kuota yang mendaftar, maka pendaftaran ini tidak diperpanjang dan sudah ditutup,” jelas Rotty. Lanjut dikatakannya, setelah ini, KPU bitung akan melakukan penelitian berkas administrasi calon PPK.

Baca juga:  Advokat Jemmy Timbuleng Angkat Bicara, Terkait Penetapan Tersangka Mantan Plt Ketua BPMS GMIM.

“Yang lulus berkas administrasi, nantinya akan mengikuti tes tertulis pada tanggal 8 Februari. Di tes tertulis akan diambil 6 besar yang kemudian dilanjutkan pada tes wawancara. Itu sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2018,” jelasnya didampingi ketua KPU Bitung, Sammy Rumamby, ST MAP, dan anggota, Dra Selvie Rumampuk, MSi, Idhly Fitria, SKM dan Joudy Mamesah, MPB. (hzq)

Berikut jumlah pendaftar di tiap kecamatan

1. Kecamatan Ranowulu : 11 orang
2. Kecamatan Matuari : 11 orang
3. Kecamatan Girian : 15 oranng
4. Kecamatan Madidir : 9 orang
5. Kecamatan Maesa : 8 orang
6. Kecamatan Aertembaga : 6 orang
7. Kecamatan Lembeh Selatan : 7 orang
8. Kecamatan Lembeh Utara : 6 orang