Memenuhi Ekspektasi Masyarakat, Putusan Perkara Kejahatan Extra Ordinary (Tipikor) di PN Manado 87.5 Persen Tuntas Tak Banding

Manado179 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO -Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam tingkat kepuasan masyarakat atas putusan perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tidak diajukan upaya hukum banding , persentasi 87.5 persen di kurun waktu Tahun 2017. Ini berarti pertimbangan hakim, dan penjatuhan vonis, memenuhi ekspektasi masyarakt.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Manado, Edward Simarmata SH LLM MTL dalam sambutanNya saat melakukan pelantikan Hakim Adhoc Tipikor
Manado Edy Darma Putra . Jumat (23/3/2018) pagi tadi.

Melalui Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar SH MH, KPN membeberkan informasi, data perkara pada pengadilan Tipikor Manado.

“Pada tahun 2017 memutus sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara. Tingkat kepuasan atas putusan tersebut / tidak ajukan upaya hukum adalah 87,5 persen. Berarti pertimbangan hakim, dan penjatuhan vonis, memenuhi ekspektasi masyarakat,” ungkap KPN Simarmata.

Baca juga:  Wali Kota Andrei & Sekda Lakat Hadiri Acara Halal bi Halal di Tikala

Lanjut KPN, umumnya pengadilan lain di Indonesia, tidak terlalu mempertimbangkan waktu penyelesaian perkara.

“Namun berbeda di pengadilan Tipikor Manado. Seluruh waktu perkara dihitung dengan ketat, dari pendaftaran, persidangan, putusan, sampai kepada minutasi dan pemberitahuan putusan,” terang KPN.

Lebih lanjut dikatakan KPN, untuk perkara Tipikor di tahun 2017, re-rata waktu penanganan perkara adalah 113 (seratus tiga belas) hari. Dengan rincian 54. 7 persen perkara diselesaikan tepat waktu.

Adapun perkara Tipikor yang sudah berjalan tahun 2018 sebanyak, 17 perkara. Terdiri dari, 1 perkara, asal tahun 2016. 7 perkara, asal tahun 2017 dan 9 (sembilan) perkara, asal tahun 2018.

“Untuk perkara Tipikor, sejumlah 1,9 % atau 17 perkara dari total 883 perkara yang ditangani dalam 3 bulan ini,” tambah KPN Simarmata terkait perbandingan jumlah perkara aktif di PN Manado di tahun berjalan ini, 2018.

Baca juga:  Kabar Gembira, Sambut Ramadhan dan Paskah ODSK Luncurkan Program Keringanan Pajak Bermotor

“Jumlah perkara Tipikor memang sedikit dibanding perkara lainnya, namun karena jenis kejahatan ini extra ordinary, dan menyangkut banyak nama besar, sehingga selalu jadi sorotan,” tutup Hakim Banar sebagaimana dalam sambutan KPN Simarmata. (ely)