Tim Resmob Polres Bitung Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Berita Utama, Bitung235 Dilihat

TopikSulut,Bitung- Tim Resmob Polres Bitung yang terdiri dari Tim Buser dan Tarsius berhasil melakukan penangkapan 2 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni lelaki DS (19) warga Kelurahan Bitung Timur dan VK yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di kelurahan Manembo nembo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Rabu (11/04/2018).

Tersangka DS pernah pernah dihukum 13 bulan penjarah dengan kasus yang sama. Kemudian DS bersama temanya lelaki NB kembali melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis jupiter 135 warna merah DB 2192 CH di kelurahan Kakenturan satu lingkungan III kecamatan Maesa.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa menjelaskan Kedua tersangka DS dan VK melakukan pencurian menggunakan sepeda motor sambil jalan memonitor sepeda motor yang parkir di jalan dengan posisi tidak terkunci setirnya, selanjutnya Kedua tersangka mendekati sepeda motor, lalu salah satu diantara mereka turun dan menaiki sepeda motor yang menjadi targetnya dan mendorong hingga menjauh dari lokasi tersebut, kemudian kontak sepeda motor di frandel untuk bisa dihidupkan, setelah sepeda motor sudah hidup langsung dibawah keluar dari kota Bitung menuju ke desa Tatengesan Mitra dan dijual ke penadah lelaki alias SU warga desa tatengesan satu jaga III kecamatan posumaen kabupaten mitra dengan harga Rp. 1.500.000.

Baca juga:  LSI: Pemilih dari Golkar dan Nasdem pun Akui Olly-Steven “Sulit Dikalahkan”

Dari hasil Pengembangan Unit Resmob Polres Bitung pada hari Selasa (10/4) 2018, sekitar jam 07.00 wita tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang menjadi rekan tersangka DS yakni VK (21) yang diamankan di desa Borgo jaga V kecamatan Belang kabupaten Mitra.

Tersangka DS dan tersangka VK melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha soul GT warna putih merah di depan TK Pembina manembo nembo atas kecamatan Matauri Kota Bitung pada bulan Maret 2018 barang bukti sepeda motor di jual dengan harga Rp.2.000.000 di Ratatotok kabupaten mitra (babuk sudah disita).

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa menambahkan untuk tersangka DS juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha MX warna merah di depan pasar Girian Kota Bitung di jual dengan harga Rp. 2.000.000 di ratatotok kabupaten Mitra dan barang bukti sudah disita.

Baca juga:  Tugas Pengabdian di Bitung, 12 Mahasiswa STIK-PTIK Diterima Lomban

Kini kedua tersangka DS dan tersangka VK sudah diamankan di Mako Polsek Matuari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (hzq)