TOPIKSULUT.COM, MANADO – Persidangan kasus dugaan pemalsuan KK (Kartu Keluarga) dengan terdakwa MHT alias Hans (52) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (18/4/2018).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Tumundo menghadirkan saksi Anita Enoch Kepala Bidang (Kabid) pelayanan dan pendaftaran penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minut.
Dalam keterangannya, jika saksi tidak tahu soal pemalsuan KK, ketika dipanggil untuk jadi saksi saat di kepolisian, saksi hanya dijelaskan jika ada laporan pemalsuan.
“Laporan palsu sesuai saat BAP. Yang dipalsukan kartu keluarga . Saya tidak mengetahui soal ada memalsukan data yang ada di kartu keluarga,” ujar saksi mengulang kembali sebagaimana keterangannya dalam BAP, menjawab pertanyaan apa yang diketahui saksi terkait kasus ini.
Lanjut saksi , sesuai buku register ada tercatat di 23 september 2014 , diregister tercatat pembuatan , nama kartu keluarga, nomor kartu. Sesuai kartu keluarga, istri Magdalena Katuuk dan tercatat satu anak.
“Dan KK tidak diperlihatkan saat saya dimintai keterangan di kepolisian, dan diperlihatkan KK yang diterbitkan di Minahasa. KK dimanado tidak diperlihatkan,” tambah saksi dihadapan
Majelis hakim yang diketuai Denny Tulangow dengan anggota Benny Simanjuntak dan Ferry Sumlang.
Saksi kemudian menjelaskan jika dalam Server, bisa otomatis data keluar/terlihat dan bisa dirobah dalam hal, pemohon bisa membuat permohonan lagi untuk perubahan status jika akan pindah di tempat yang baru.
“Data data , ditempat yang baru bisa dibuat yang baru, jika tidak ada perubahan, maka otomatis data yang lama masih sama,” terang saksi.
Ketika ditanyai JPU Tumundo, pada tahun 2014 hingga sekarang, apakah ada keberatan dari terdakwa di Dukcapil kab Minahasa.
“Tidak ada. Apabila ada kesalahan pemohon lah yang harus memperbaiki,” tutup saksi.
Akan keterangan saksi, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) F Sumeisey , Tinangon tidak mengajukan pertanyaan ataupun tanggapan. Sidang kemudian ditutup, dengan keseluruhan para saksi BAP telah usai didengar keterangannya, berikutnya , JPU hadirkan Ahli pada sidang kedepan.
Diketahui, sebagaimana dalam dakwaan. Kejadian pada 14 Oktober 2010, di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado. Saksi Alharun datang ke kantor terdakwa di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Manado menghadap terdakwa diruang kerja, kala itu terdakwa sebagai Kepala BKD.
Terdakwa minta tolong pada saksi agar diterbitkan KK atas nama terdakwa. Saksi kemudian ke kantor Diadukcapil Kota Manado. Saat itu, terdakwa kemudian menelpon saksi dan memberikan data sebagaimana yang diminta saksi, untuk dimasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Setelah ditulis dalam selembar kertas dan dimasukan kepada Kepala Disdukcapil Manado, kala itu Evan Liow, sesuai data base diterima oleh Disdukcapil Kota Manafo dari Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa.
Data diserahkan pada saksi Nirbito di bidang Administrasi Kependudukan untuk dicetak dalam Kartu Keluarga (KK), data yang ada hanya nama dari terdakwa, beserta anak anak terdakwa Rivo dan Nindya.
Saat saksi menanyakan soal nama ibu anak anak terdakwa pada salah satu staf, yang kemudian memberitahukan nama Magdalena Katuuk.
Dan berdasarkan data base yang dikirim dari Disdukcapil Kab Minahasa ke Manado bahwa didalam kolom orang tua, yakni ayah dan ibu dari anak anak adalah kolom kosong, serta di dalam kolom status perkawinan adalah cerai mati. Data lainnya sudah tidak diubah lagi sebagaimana diminutasi dari Disdukcapil Minahasa.
Disdukcapil Manado sejak data status perkawinan adalah cerai mati. Karena Disdukcapil kota Manado beranggapan bahwa istri terdakwa sudah meninggal dunia, dan saat itu tidak mengetahui kalau terdakwa sudah menikah lagi. Dan setelah selesai kartu diserahkan kepada terdakwa.
Atas hal itu, Magdalena kemudian mengadukan terdakwa . Karena terdakwa menikah sah dengannya pada tanggal 1 Februari 2007 sesuai kutipan Akta Perkawinan no 5/09/2007, dan memiliki anak hasil perkawinan sah antara saksi dan terdakwa, dan miliki KK no 109/DT/XI/2007, status istri sah dan masih dalam keadaan hidup.
Parahnya, terdakwa sendiri ketika diklarifikasi tidak pernah mengajukan keberatan agar kesalahan data atau pengetikan KK dirubah.
Ternyata, KK dipergunakan terdakwa tanpa sepengetahuan saksi untuk membeli rumah yang ada di perumahan Royal Residen dengan cara kredit melalui Bank.
Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006, UU RI no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan pidana pasal 263 ayat (2) KUHPidana. (ely)