TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Minahasa, masing masing Janjte Benyamin Taroreh dan Marthen Kalalo, telah resmi didakwa penuntut umum, PN Manado, Selasa (27/11/2018).
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Hj. Halidjah Wally, dkk .
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , para terdakwa terjerat hukum atas aksi Pungli penerbitan Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KUKB) dan Surat Keterangan Dispensasi Angkutan Khusus (SKDAK) pada saat melaksanakan operasi keselamatan dan kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang di wilayah Pemkab Minahasa.
Berawal dalam operasi, Sabtu (13/5/2017) di jalan raya Desa Leilem, Kecamatan Sonder. Terdakwa Marthen telah tertangkap tangan pihak kepolisian bersama barang bukti (babuk) uang sebesar Rp1,6 juta.
Sedangkan, terdakwa Janjte dalam perkara ini, dijelaskan JPU turut terlibat karena pada tanggal 5 Mei 2017 telah menyerahkan blanko 50 KUKB dan 50 SKDAK yang ditanda-tanganinya kepada terdakwa Marthen, sebelum operasi digelar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau terdakwa Janjte ternyata telah memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp800 ribu atas aksi Pungli yang dilakukan terdakwa Marthen.
Oleh JPU, para terdakwa guna mempertanggung-jawabkan perbuatan dijerat sebagaimana menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Juncto (Jo) Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ely)