Dituduh Mark Up Data CPO, PT MNS Disomasi Eks Karyawan

TopikSulut,Bitung- Dua orang eks karyawan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) Bitung, Lit Nyong dan Palensius Mamondol, melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut, menyusul dituduh melakukan mark up data Crude Palm Oil (CPO) dan melaporkan keduanya ke Kepolosian.

Namun setelah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, aparat Kepolisian dalam hal ini Polsek Maesa yang melakukan pemeriksaan, ternyata 2 mantan karyawan tersebut tidak terdapat bukti yang cukup untuk dilanjutkab, hingga akhirnya dihentikan dan dikeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan. Tidak terima akan tuduhan-tuduhan pihak PT MNS tersebut dan merasa nama baik mereka sudah dicemarkan, kedua eks karyawan tersebut melayangkan Somasi melalui kuasa hukum mereka yakni Michael Jacobus SH MH.

Kepada wartawan, Senin (9/12) Jakobus mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya dengan menemui dengan pihak nanagement terkait kasus kedua kliennya untuk dapat dilakukan pemulihan nama baik karena dalam pemeriksaan di Kepolisian tepatnya di Polsek Maesa dengan nomor Laporan Polisi LP/130/VI/2019/Sulut/Res-Btg/Sek-Maesa tanggal 27 Juni 2019 tidak memenuhi unsur pidana.

Namun kata Jakobus, setelah beberapa bulan dilaksanakan penyelidikan, Kepolisian Sektor Maesa menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/IX/2019/Reskrim/Sek-Maesa tertanggal 18 September 2019 yakni menetapkan Penghentian Penyelidikan terhadap mereka. “Jadi tuduhan itu tidak terbukti sama sekali, namun cerita negatif terus berkembang dan tidak ada upaya pihak perusahaan untuk memulihkan nama baik klien kami,” katanya.

Bahkan menurutnya, sudah dua kali somasi yang dilayangkan, namun tidak digubris pihak perusahaan hingga dirinya kembali melayangkan somasi yang ketiga Nomor 021.5/MRJ.Som-3/XII-2019 tanggal 09 Desember 2019.

“Sebelum somasi kami layangkan, kami melakukan upaya kekeluargaan, dengan menemui pihak perusahaan, tapi tetap tidak ada itikad baik untuk membersihkan nama baik klien kami,” ujarnya.

Michael juga menyatakan, somasi yang dilayangkan ke PT MNS Kota Bitung sebagai bentuk teguran agar perusahaan jangan semena-mena kepada karyawan. “Jangan hanya menjaga nama baik perusahaan tapi merusak nama baik karyawan, harus ada kejelasan minimal permintaan maaf dari perusahaan dan memulihkan nama baik klien kami karena tuduhan yang disangkakan tidak terbukti sama sekali,” katanya.

Dalam laporan Polisi, pihak PT MNS melaporkan dugaan kekurangan jumlah minyak CPO saat adanya bongkar muat minyak CPO dari kapal LCT Bintang Setiawan di tangki minyak PT MNS tanggal 03-06 Juni 2019, dimana laporan pengukuran pihak PPIC adalah 966.255 MT. Kemudian dilakukan pengukuran oleh pihak Tank Farm tanggal 7 Juni 2019 jumlah 942.256 MT sehingga ada kekurangan -23.999MT.

Jumlah kekurangan itu yang disangkakan pihak perusahaan ke klien 2 eks karyawan dan menuding aksi itu telah dilakukan selama puluhan tahun mereka bekerja, hingga perusahaan merugi akibat selisih pengukuran CPO tersebut. Pihak PT MNS hingga berita ini dimuat, belum terkonfirmasi. (hzq)