MINAHASA, topiksulut.com – Terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melalui Assisten 1 Sekdakab Denny Mangala mengatakan, penyelenggaraan ibadah di tempat ibadah harus menunggu surat edaran dari Pemkab Minahasa.
Kepada wartawan Denny Mangala membeberkan bahwa Pemkab Minahasa bersama FKUB dan Forkopimda Minahasa telah melakukan rapat pembahasan pelaksanaan ibadah di Rumah Ibadah.
“Ya, Kami sudah bahas dalam rapat bersama FKUB dan Forkopimda,” ujar Mangala diruang kerjanya. Senin, (8/6) 2020.
“Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah akan menyesuaikan edaran dari Pemerintah Minahasa, untuk menentukan kapan dapat laksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing,” kata Mangala.
Disamping itu ia (Mangala) menghimbau kepada pengelolah tempat ibadah, sambil menunggu surat edaran agar dapat menyiapkan berbagai protokol kesehatan yang dibutuhkan di tempat ibadah.
“Sambil menunggu surat edaran, pimpinan atau pengelolah rumah ibadah sudah bisa menyiapkan, berbagai protokol kesehatan, seperti tempat cucu tangan, termoscane, dan mengatur jarak kursi atau tempat jemaat,”
Nantinya jika surat edaran telah keluar, tempat ibadah sudah siap untuk dilaksanakan ibadah. Tambahnya
Untuk Jemaat dihimbau saat melakukan ibadah agar menggunakan masker, Pemkab Minahasa akan menyiapkan masker untuk digunakan saat ibadah.
“Sebanyak 200ribu masker yang dapat dicuci dan gunakan kembali disiapkan Pemkab untuk dibagikan kepada masyarakat,” tutup Mangala
(kim)






