MINAHASA, topiksulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Geografis Kopi Arabika Minahasa yang digelar di Aula Benteng Moraya Tondano. Rabu (9/9) 2020.
Kegiatan dihadiri langsung Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf), Dr. Ir. Ahmad Rekotomo bersama Immanuel Rano H. Rohi Koordinator Fasilitasi Kekayaan Intelektual 1 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ibu Ervan Susilowati, SH., S.Ip., MM Kepala Bidang penyelesaian Sengketa KI Paregraf, Bpk. Riyaldi Ketua Asosiasi Indikasi Geografis /Tim Ahli Indikasi Geografis, Idris, ST. M.Si Kepala seksi pemantauan dan pengawasan IG DJKI Kemenkumham.
Ahmad Rekotomo dalam sambutanya menjelaskan bahwa fasilitas pendaftaran produk indikasi geografis diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi produk kopi wilayah ini (Kabupaten Minahasa).
“Tak hanya paham dalam memproduksi kopi, pemahaman mengenai kekayaan intelektual , terutama indikasi geografis, juga merupakan hal yang penting.” ujar Rekotomo.
Rekotomo pun berharap kiranya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi seluruh anggota masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) bahwa indikasi yang dimiliki secara komunal ini adalah sesuatu yang berharga dan dapat dikomersialisasi.
Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring,M.Si., dalam sambutanya menyampaikan, tentunya Atas Nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minahasa menyampaikan selamat datang dan menyambut baik kepada Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dalam Hal ini Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Bersama dengan Tim yang akan memfasilitasi Pendaftaran produk indikasi geografis Kopi Arabika yang ada di Kabupaten Minahasa.
“Kabupaten Minahasa adalah tanah yang diberkati. Ada sejuta bahkan lebih kekayaan, keindahan alam, keunggulan, potensi yang patut kami banggakan. Mulai dari sektor Pariwisata dengan berbagai destinasi yang sangat indah sehingga memukau turis domestik maupun turis mancanegara sampai kepada kekayaan alam disektor pertanian, khususnya subsektor perkebunan, seperti komoditi Cengkeh dengan luasan + 24.199 Ha, Kelapa + 13.408 Ha, Pala + 986,59 Ha Vanili + 182,9 Ha dan Tanaman Kopi + 145 Ha turut mendongkrak sektor perekonomian di Kabupaten Minahasa.” kata Bupati Ror.
Lanjutnya, Kopi sangat melegenda, dan diwariskan secara turun temurun dan hampir melekat pada kebiasaan atau pola konsumsi masyarakat Minahasa.
Bupati Ror mengharapkan segenap stakeholder, instansi terkait terutama kelompok tani atau petani pemilik, petani penggarap tanaman Kopi Arabika, serta para “Penggiat Kopi” yang terdiri dari pemilik/pengelola kedai Kopi Arabika Minahasa ini dapat bekerjasama dan proaktif mempersiapkan dan memenuhi semua dokumen persyaratan untuk pengusulan indikasi Geografis ini.
“Menjadi suatu persyaratan bahwa yang akan menyampaikan permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Minahasa untuk diterbitkan Sertifikat IG adalah dari lembaga Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis(MPIG) Kopi Arabika Minahasa, maka kami mengharapkan kerjasama yang baik dari pengurus dan anggota, dibantu instansi terkait untuk dapat menyelesaikan Dokumen Deskripsi IG Kopi ini tepat waktu sesuai jadwal yang sudah di tetapkan.” ujar Bupati Ror.
Bupati juga mengapresiasi atas dipilihnya Kabupaten Minahasa sehingga berkesempatan penerbitan sertifikat pengakuan terhadap kekayaan alam Minahasa.
“Apresiasi dan terima kasih dari Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Minahasa atas perhatian dan dukungan dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi, Direktorat Fasilitasi Kelayakan Intelektual yang sudah berkenan memilih Kabupaten Minahasa sebagai salah satu dari tiga Kabupaten di Indonesia yang mendapat kesempatan dan fasilitas dalam proses penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis untuk mendapatkan lisensi atau pengakuan terhadap kekayaan alam, potensi lokal yaitu Kopi Arabika yang dimiliki oleh Kabupaten Minahasa.” tutur Bupati dengan harap adanya lisensi ini dapat mendongrak sektor pariwisata serta menggairahkan sektor pertanian di Kabupaten Minahasa.
Sebanyak 50 peserta sosialisasi terdiri dari pengurus dan anggota MPIG Kabupaten Minahasa menghadiri kegiatan ini, yang diselenggarakan dalam dua hari dari tanggal 9 hingga 10 september 2020 di benteng moraya. Selain menghadiri sosialisasi terkait indikasi geografis, pada kegiatan ini para peserta juga melakukan penyusunan dokumen deskripsi kopi arabika Minahasa yang diperlukan untuk pendaftaran ke direktorat jendral kekayaan intelektual, kementrian hukum dan ham RI.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu,S.Sos, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Ir. Wenny Talumewo, Asisten Administrasi Umum Dr. Vicky Tanor,SPi,M.Si., Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa. Peserta Sosialisasi dan Fasilitasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Minahasa (Pentani Pemilik/Penggarap, Pengusaha dan Penggiat Kopi Arabika Minahasa) dan Para Penyuluh Pertanian.(kim)