Kejari Minut Giring Analis Kredit PT Pegadaian ke Rutan Malendeng

Minut-Salah satu analisis kredit PT Pegadaian Cabang Airmadidi yakni Candra alias CK, digiring Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut ke Rutan Malendeng setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak lembaga hukum negara tersebut, Rabu 11 November 2020.

Tersangka ditahan karena telah merugikan uang negara lewat penggelapan dana amanah dan kreasi atau kredit pembiayaan mobil sebesar Rp3.821.441.000 dan dalam waktu dekat ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi.


Kajari Minut, Fanny Widyastuti SH MH dalam confrensi pers menjelaskan, modus nasabah fiktif dilakukan tersangka pada akhir tahun 2018 hingga 2019 dengan cara memalsukan data dan berkas nasabah pegadaian yang sudah lunas untuk diajukaoon kembali agar mendapatkan pinjaman.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Setidaknya ada 20 nasabah sudah diproses dan semuanya fiktif.

“Nasabah yang sudah lunas, tidak lagi mengajukan kredit dan itu dimanfaatkan tersangka untuk membuat pengajuan kembali. Sesuai pengakuan tersangka, itu dilakukannya sendiri,” jelas Widyastuti saat didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minut, Dian Subdiana dan Kasie Intel Kejari Minut Eka Putra Polimpung SH.


Kasie Pidsus Kejari Minut, Dian Subdiana menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka CK dalam menjalankan aksinya sangat rapi dan hanya melakukan sendiri. Tersangka adalah karyawan terbaik di Pegadaian dan selalu mendapat rangking dalam pelatihan–pelatihan yang dilaksanakan Pegadaian.


Adanya perbuatan kerugian negara ini, tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang–Undang Tindak Pidana Koroupsi (Tipikor).

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Adi Repi SH kepada wartawan mengatakan jika pihaknya menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.

“Tersangka melakukan atas kehendak sendiri dan itu nantinya akan dibuktikan dalam pengadilan nantinya,” singkatnya. (GB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *