TOPIK SULUT.COM, MANADO – Komisioner KPU Manado Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Ismail Harun, Rabu (9/12/2020) menyampaikan terkait KPPS yang sampai dengan tanggal 7 Desember atau H-2 masih berstatus positif, maka KPPS yang bersangkutan tidak dapat bertugas dan digantikan.
“Ini sesuai dengan surat 1160/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020,” ujarnya.
Dijelaskan Harun, dalam hal dalam satu TPS anggota KPPS berkurang dari 5 orang, maka PPS dapat menunjuk KPPS dari TPS terdekat untuk bertugas di TPS tersebut.
“Tentunya dengan ketentuan jumlah KPPS di setiap TPS tidak boleh kurang dari 5 orang,” tukasnya. (TS)
Petugas KPPS yang Positif Virus Corona Harus di Ganti






