TOMOHON, topiksulut.com – Dibawah pimpinan Walikota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Walikota Wenny Lumentut, program pemerintah pusat melalui Kementrian ATR/BPN yaitu percepatan sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditargetkan 50 hari kerja dapat capai 100%.
“Target saya (wakil walikota) dan pak Walikota Caroll Senduk dalam 50 hari kerja permasalahan PTSL di Kota Tomohon segera teratasi,” kata Wakil Walikota Wenny Lumentut saat memimpin rapat PTSL di ruang rapat Wakil Walikota Tomohon. Senin, 15 April 2021.
Wenny Lumentut juga mengatakan, disamping dalam 50 hari kerja permasalahan PTSL terselesaikan, target lainnya yaitu menjadikan Kota Tomohon sebagai percontohan penyelesaian PTSL.
“Disamping dalam 50 hari penyelesaian (PTSL), tujuannya menjadikan Kota Tomohon daerah pertama di Sulawesi Utara yang menyelesaikan PTSL 100% dan menjadi percontohan untuk daerah lain.” tutur WL sapaan Wakil Walikota Tomohon dihadapan peserta rapat.
WL juga mengajak kepada seluruh stakeholder untuk bersama-sama bahu-membahu dukung program ini (PTSL).
“Mari kita Bersama-sama wujudkan, ini juga untuk peningkatkan data di administrasi Pemerintah Kota Tomohon, Pemetaan zona nilai tanah, sehingga memberikan informasi kepada investor yang akan berinvestasi di Kota Tomohon,” tutup WL.
Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan (belum bersertifikat) dalam satu wilayah.
Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan ATR/BPN Kota Tomohon, Camat Tomohon Barat dan Tengah yang diikuti pula Plh Lurah kamasi, Plh Lurah Woloan Satu Utara, Lurah Kolongan dan Lurah Paslaten Satu. (Kim)






