Topiksulut.com,Manado-Pemprov Sulut dan dewan pengupahan mulai membahas akan ketetapan nilai Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang rencananya akan ditetapkan akhir tahun ini. Namun, untuk kenaikan UMP 2022 ini, diharapkan agar tidak naik tinggi sehingga bisa merugikan pengusaha dan tenaga kerja asal Sulut.
“UMP ini sementara kita rapatkan dan mudah-mudahan semuanya sepakat akan nilainya. Sebab kalau terlalu tinggi juga UMP kita, yang rugikan tenaga kerja (naker) Sulut,” jelas Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE kepada wartawan, Kamis 11 November 2021.
Menurut Gubernur, jika nilai UMP Sulut tinggi, maka daerah ini akan diserbu oleh pekerja dari luar daerah Sulut. Akibatnya, naker Sulut akan sulit bersaing dengan pekerja dari luar daerah.
“UMP naik tinggi, tentu pekerja luar akan berlomba-lomba datang ke Sulut untuk kerja. Untuk itu, UMP ini akan kita bicarakan dengan serikat pekerja soal berapa persen naiknya,” tandas Gubernur.
Diketahui, UMP Sulut tahun 2021 ini tak mengalami perubahan dari tahun 2020 atau masih sama di angka Rp3.310.723. Kendati demikian, UMP Sulut ini masih menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186 dan Papua Rp3.516.700.(glen)












