MINAHASA, topiksulut.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tompaso Dua Utara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 11 yang dilangsungkan di Kantor desa. (22/11) 2021.
Hukum tua (Kumtua) Jerry Pola mengatakan, dari jumlah 39 penerima manfaat yang ada di desa Tompaso Dua Utara masih ada tiga yang belum bisa menerima.
“Dari 39 Penerima manfaat yang terdaftar ada tiga yang belum bisa menerima, alasanya dalam keadaan sakit dan ada yg belum divaksin,” ujar Jerry.
Ia pun menjelaskan, dalam penyaluran BLT pihaknya menerapkan syarat bagi calon penerima yaitu terlebih dahulu divaksin.
“Ini dilakukan guna mendukung program pemerintah pusat dalam memutus rantai penyebaran covid19 dan sesuai dengan Perpres no 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tutur Kumtua Jerry.
Namun bagi penerima manfaat yang terkendala belum divaksin, Jerry mengatakan masih bisa mendapatkan BLT jika sudah divaksin.
“Masih bisa mendapatkan haknya, asalkan sudah divaksin,” tutup Jerry Pola.
Turut hadir dalam penyerahan BLT Camat Tompaso Barat, Pendamping desa teknik, dan LPM. (kim)









