Topiksulut.com,Manado-Guna menciptakan pemerintahan dan pelayanan yang baik serta bersih kepada masyarakat, maka sudah menjadi keharusan jika pejabat atau abdi negara wajib melakukan penandatangan pakta integritas. Hal itu juga sesuai dengan instruksi Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw agar pemerintahan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Instruksi ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian Pemprov Sulut Evans Steven Liow dengan melaksanakan penandatangan pakta integritas kepada seluruh pejabat eselon III di instansi tersebut.
“Ini sesuai dengan intruksi pak Gubernur dan Pak Wagub dimana semua pejabat eselon dan pejabat fungsional, wajib melakukan penandatanganan pakta integritas. Tujuannya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bekerja sesuai aturan berlaku,” tegas Liow.(glen/*)












