Topiksulut.com,Manado-Gubernur Sulut Olly Dondokambey mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU tentang provinsi agar segera dituntaskan. Hal itu dikatakan Gubernur Olly ditemani Wakil Gubernur Steven Kandouw saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI di ruang kerjanya, Rabu 26 Januari 2022.
“Kita juga tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Provinsi Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri, sementara undang-undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah kadaluarsa,” katanya.
Dikatakannya, dengan adanya undang-undang yang baru itu, maka dasar hukum akan batas wilayah sudah jelas. Apalagi Provinsi Sulut memiliki memiliki 15 kabupaten/kota.
“Jika ada undang-undang ini, maka dasar hukumnya soal batasan wilayah sudah lebih jelas,” kata Gubernur.
Sementara itu, Ketua Wakil ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim mengatakan, pihaknya memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia. Sebab, aturan sekarang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
“Kami dari Panja RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat 1 dalam UUD 1945. Sebab Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” tambahnya.
Turut hadir dalam pembahasan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi, Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu serta sejumlah jajaran pejabat eselon 2 terkait di Pemprov Sulut.(glen/*)











