Samakan Pemahaman, KPU Sulut Gelar Internalisasi PKPU 7 Tahun 2022

Berita Utama, Sulut459 Dilihat

Topiksulut.com,Manado–Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, tahapan Pemutakhiran data pemilih siap dilaksanakan. Itulah sebabnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Internalisasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, di Kota Tomohon (Sky Cafe & Lounge), Selasa 27 Desember 2022.

Hadir sebagai narasumber Ketua Dept Politik dan Ilmu Pemerintahan UNDIP, Nur Hidayat Sardini.

Rakor dibuka oleh Amrain Razak selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM. Dalam sambutannya Amrain menyampaikan bahwa tujuan di selenggarakannya kegiatan ini guna mendapatkan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca juga:  Olly Dondokambey Bersama Pengurus PGI Bertemu Pimpinan Persekutuan Gereja-gereja di Korea Selatan.

Selanjutnya Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan materi  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Ointu meminta KPU Kabupaten/Kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten/Kota tidak berbeda. 

Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara.(glen/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *