Warning Pemkab Minahasa Perihal Dana Desa, Sekda Lynda; Gunakan DD Sesuai Juknis

MINAHASA, TopikSulut.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Bupati  Dr. Ir Royke Octavian Roring, MSi (ROR) dan Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey, SSi,MM (RD) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr Lynda Deisye Watania M.M, M.Si. memberikan peringatan tegas kepada para hukum tua (Kumtua) di Minahasa jangan sampai terjerat masalah hukum dan berakhir di penjara. Selasa (04/04/2023).

Hal ini terkait dengan mulai dikuncurkannya Dana Desa (DD) dengan pagu ratusan miliar untuk desa yang ada di Kabupaten Minahasa. Sekda Watania mengingatkan seluruh Kumtua di Kabupaten Minahasa untuk menggunakan dana desa sesuai petunjuk teknis (Juknis).

“Saya minta kepada seluruh Hukum Tua dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum hingga masuk penjara,” tegasnya.

Baca juga:  Yang muda yang berkarya membangun Desa

Menurutnya, pemerintah desa harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, dana desa itu dikucurkan pemerintah pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Saya minta untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya. Ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah,” ujar sekda.

Dia berpesan agar penggunaan dana desa harus dipublikasikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.

“Penggunaan dana desa diawasi oleh Badan Pengawas Desa dan masyarakat. Untuk itu, jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut,” kata Watania.

Sekda Lynda optimis pemerintah desa bisa lebih memahami penggunaan dan pelaporan keuangan sehingga dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Nantinya, semua laporan keuangan yang bersumber dari dana desa termasuk pembangunan fisik akan diperiksa oleh instansi terkait, apakah itu sesuai aturan atau tidak,” pungkas sekda Lynda Watania

Baca juga:  Yang muda yang berkarya membangun Desa

Peringatan Sekda Minahasa sangat beralasan mengingat ada beberapa hukum tua yang terjerat korupsi dana desa di Minahasa, harus mendekam di Lapas Papakelan atau di Rutan Malendeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *