TopikSulut.com
Minahasa – Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rencana Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Acara ini dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2045.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa ini dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa, Glady P.E. Kandouw, SE. Rabu (28/08/2024).
Turut hadir sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Dandim 1302 Minahasa, Kapolres Minahasa, dan Kajari Minahasa, yang menunjukkan sinergi antar lembaga dalam pembangunan di Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Dr. Jemmy Kumendong menyampaikan bahwa rancangan KUA 2025 disusun sebagai respons terhadap isu-isu strategis dan kondisi perekonomian yang sedang dihadapi.
“Rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 diajukan sebagai langkah awal dalam penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa tentang APBD tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut Kumendong mengatakan,
Pengajuan dua dokumen tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Dr. Jemmy Kumendong.
#J.R
====***====