PSDKP Tahuna Hentikan Reklamasi Pantai PT Gerbang Anugerah Sejahtera

Nusa Utara508 Dilihat

Peliput: Fitri Lumiu

TAHUNA
Langkah tegas berupa menghentikan kegiatan reklamasi pantai di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utaru oleh PT Gerbang Anugerah Sejahter harus ditempuh oleh Stasiun PSDKP Tahuna.

Hal ini dikarenakan pekerjaan tersebut hingga kini belum mengantongi ijin pemanfaatan ruang laut PKKPRL dan pelaksanaan reklamasi tanpa Izin Reklamasi

Kegiatan penghentian yang dilakukan Senin, (12/6/2023), langsung dipimpin oleh Kepala Stasiun PSKDP Tahuna didampingi Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun PSDKP Tahuna serta dihadiri oleh penanggung jawab PT. Gerbang Anugerah Sejahtera.

Kepada wartawan Kepala PSDKP Tahuna menjelaskan penghentian dilakukan terhadap pemanfaatan ruang laut PT Gerbang Anugerah Sejahtera seluas 0,734 Ha, dengan 0,424 Ha untuk reklamasi untuk fasilitas perhotelan.

Baca juga:  KPU Sangihe Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

“Perbuatan pelanggaran PT Gerbang Anugerah Sejahtera yaitu pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL dan pelaksanaan reklamasi tanpa Izin Reklamasi melanggar Pasal 18 angka 13 UU 6 Tahun 2023, Pasal 18 Angka 17 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 24 ayat (2) PP 5 Tahun 2022 jo Pasal 15 Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di WP3K”,jelas Bayu Suharto.

Lanjut Bayu Suharto, Selain sanksi penghentian sementara, atas pelanggaran tersebut juga akan dikenakan sanksi denda administratif.

“Nanti selain penghentian sementara, sesuai Permen 31 Kementerian Kelautan Perikanan yang sudah di ubah Permen 26 bahwa itu ada sangsi berupa denda administratif yang akan kami kenakan ke pihak perusahaan tersebut dan mereka akan membayar perizinan setelah itu perizinan akan diproses lebih lanjut”, katanya.

Baca juga:  Pemkab dan Dekab Sangihe Setujui Ranperda APBDP 2024

Dia menambahkan, penertiban seperti ini sudah sering dilakukan oleh KKP dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di berbagai tempat sebagai komitmen dalam menjaga ekologi untuk masa depan laut yang sehat.

Sementara itu, salah satu General Manager (GM) perusahaan, Edwardo saat dimintai tanggapan soal penghentian pembangunan mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengurusan ijin reklamasi.

“Mudah- mudahan dalam waktu dekat semua persyaratan dokumen penyerta akan dipenuhi,” pungkasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *