Topiksulut.Com_Pemerintah desa Tanamon Utara melaksanakan pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hal ini dilaksanakan untuk memenuhi aturan PMK yang mengatur tentang pemberian BLT bagi masyarakat kurang mampu.(13/12/2023)
Seperti diketahui Desa Tanamon Utara memiliki 27 KPM yang terdaftar sebagai masyarakat penerima manfaat BLT di tahun anggaran 2023 pada medio akhir 2023.
Masyarakat penerima manfaat adalah masyarakat yang telah terdaftar sebagai masyarakat terdampak yang sesuai penilaian dan pantas menerima bantuan.
Muslimin Tubuon selaku hukumtua desa Tanamon Utara menyampaikan “Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di desa Tanamon berjumlah 27 KPM dimana mereka tersebut adalah warga masyarakat yang sesuai dan telah disepakati bersama sebagai KPM yang layak mendapat BLT dengan nominal Rp.300.000 “Jelasnya
Seperti diketahui Anggaran BLT Desa Tanamon Utara selama tahun 2023 total anggaran yang terserap pada KPM berjumlah Rp 97.200.000 .(Hemsi)