TopikSulut.com
MINAHASA – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memimpin rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk membahas implementasi Inpres No.2 tahun 2021 terkait Pelayanan Jamsos Ketenagakerjaan di Kabupaten Minahasa.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam memastikan efektivitas pelayanan. Kamis (25/01/2024).

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano, Ibu Agnes Puji Astuti, serta sejumlah pejabat terkait, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa Drs. Riviva Maringka, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Minahasa Dr. Vicky Tanor, S.Pi, M.Si, serta perwakilan dari BPKAD, BKPSDM, Dinas Tenaga Kerja, Kesehatan, Sosial, Koperasi, PMD, PUPR, Kabag Hukum, dan Kabag Kesra.
Dr. Lynda D. Watania menyampaikan pentingnya koordinasi yang sinergis antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Koordinasi yang sinergis antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial untuk menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan efektif.”

Ia menekankan perlunya memastikan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa dapat memperoleh pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano, Ibu Agnes Puji Astuti, menanggapi dengan menguraikan langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam mengimplementasikan Inpres No.2 tahun 2021.
Ia menyatakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi kepentingan masyarakat dan dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Minahasa.

Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan implementasi Inpres No.2 tahun 2021 secara optimal demi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
#Jr












