TopikSulut.com
MINAHASA – Hukum Tua Elvira Andries turut menghadiri acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa terkait Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Acara ini berlangsung di Kantor Desa Senduk, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan masyarakat Senduk.
Dalam sambutannya, Hukum Tua Elvira Andries menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendaftaran tanah sistem lengkap.
“Kehadiran kita semua hari ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memastikan kejelasan status hukum tanah di wilayah kita. Saya berharap melalui sosialisasi ini, kita semua dapat memahami prosedur dan manfaat dari PTSL sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar Elvira.
Perwakilan dari BPN Kabupaten Minahasa menjelaskan secara detail prosedur dan manfaat dari PTSL kepada peserta sosialisasi. Salah satu peserta, Bapak Amiruddin, menyambut baik kegiatan ini.
“Saya merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh BPN. Ini memberikan kami pemahaman yang lebih baik tentang langkah-langkah yang perlu kami ambil untuk mendaftarkan tanah kami,” ungkapnya.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait kepemilikan tanah serta mendorong partisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah sistem lengkap.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih kondusif untuk pembangunan dan investasi di Kabupaten Minahasa.
#Jr







