TopikSulut.com
MINAHASA – Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TA 2012. Jumat (23/02/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH, menjelaskan,
“Yang dieksekusi hari ini adalah terpidana atas nama Dra. Syerly Mundung, M.Pd, yang pada tahun 2012 menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Tombulu dan Kepala UPTD Kecamatan Tombulu.”
Terpidana Syerly dinyatakan bersalah karena memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara dengan cara meminta para Kepala UPTD Dikpora Kabupaten Minahasa untuk memberikan dana yang diambil dari Dana Alokasi Khusus Dikpora Tahun Anggaran 2012, yang kemudian diserahkan kepada kepala dinas terkait.
Eksekusi dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-1446/P.1.11/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 377/K.PID.SUS/2019 tanggal 22 April 2019 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND tanggal 9 Juli 2018.
Menyikapi putusan tersebut, Kasi Intel menjelaskan,
“Amar Putusannya menyatakan bahwa Terpidana Dra. Syerly Mundung, M.Pd terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan penjara.”
Setelah eksekusi, terpidana dibawa ke Lapas Permasyarakatan Perempuan kelas IIB Manado di Tomohon untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan.
#Jr
=====================