TAHUNA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 2 (dua) unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Teritorial Kepulauan Talaud WPP-NRI 716 laut Sulawesi.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (9/6/2024) menjelaskan penangkapan kali ini berhasil dilakukan pada saat operasi pengawasan Kapal Pengawas Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna.
“Berdasarkan laporan kejadian atas peristiwa yang terjadi, kapal asal Filipina itu diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia,” ujar Ipunk.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto yang mengawal langsung operasi pengawasan tersebut menjelaskan, keberadaan kapal bernama FBCA. IL 3 dan M/BCA JED 02/KM.H 01 tersebut pada awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam teritorial perairan Indonesia dengan keseluruhan jumlah awak kapal sebanyak 10 orang.
“Modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina yaitu mereka menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia, kemudian hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan,” ujar Bayu.
Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 15 ke Penyidik Pengawai Negeri Sipil PSDKP Tahuna.
Dua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 milliar.
Lanjut dikatakan Suharto pihaknya akan melakukan pengembangan terkait ada dugaan keterlibatan warga negara Indonesia yang ikut terlibat dalam kegiatan Ilegal Fhising ini.
“jadi memeng dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dua dokumen disalah satu kapal yang satu dokumen Indonesia. Dengan nama pemilik kapal orang Indonesia, dengan inisial HF. Jadi kami akan melakukan pengembangan dan pemanggilan terhadap yang berasangkutan sejauh mana keterlibatan pemilik kapal dalam pengoperasian kegiatan ilegal fhising ini. Jika ditemukan bukti yang kuat tidak menutup kemungkinan akan dinaiakan status menjadi tersangka,”ujar Suharto.
Dikatakan juga bawa ternyata salah satu kapal tidak hanya melakukan kegiatan penangkapan, tapi berdasarkan pengakuan dari salah satu kapten kapal, bawa beberapa pekan lalu kapal tersebut juga melakukan pembelian ikan Tuna dari Indinesia dan dibawa ke Philipin.
Suharto mengakui keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran warga masyarakat perbatasan yang memberikan informasi adanya kegiatan kapal nelayan asing diperairan Indonesia.
“Peran serta dari masyarakat sangat penting dalam memberikan iformasi penupasan ilegal fhising,”pungkasnya.
Dari hasil penengkapan dua unit kapal asing ini diamankan10 orang anak anak buah kapal, 9 orang warga negara Philipin dan satu orang warga Negara Indonesia. Serta sejumlah alat barang bukti seperti radio, kompas dan alat pancing lainya. (*).