Kejari Minahasa Musnahkan Barang Bukti Jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

TopikSulut.com

MINAHASA – Menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 pada 22 Juli 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan ini berlangsung pada Selasa (16/07/2024) di halaman Kantor Kejari Minahasa dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa, termasuk Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi, Kapolres Minahasa AKBP S Sophian, S.Ik MH, serta perwakilan Forkopimda lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan setelah suatu perkara berkekuatan hukum tetap.

“Babuk yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 11 buah senjata tajam, 2 unit handphone, dan jenis benda lainnya.

Baca juga:  Pemdes Senduk Salurkan Bantuan Beras kepada 112 Penerima, Ini yang Disampaikan Elvira

Kajari B. Hermanto menegaskan komitmen pihaknya dalam mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban hukum di masyarakat.

“Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, adalah langkah konkret Kejari Minahasa dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi tidak akan disalahgunakan atau menimbulkan risiko tambahan di masyarakat.

Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti ini.

“Kegiatan seperti ini memberikan informasi kepada masyarakat Minahasa tentang tindak lanjut terhadap barang bukti setelah selesai proses hukumnya,” katanya.

Bupati Kumendong juga menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah Minahasa dan pihak penegak hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana di wilayah hukum Minahasa.

Baca juga:  Jelang Idul Adha, Pemkab Minahasa Gelar Operasi Pasar Murah

Adapun metode pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara: senjata tajam dipotong menggunakan mesin potong besi, handphone dihancurkan dengan mesin potong, dan benda lainnya dimusnahkan dengan dibakar.

#J.R 

 

====***====

 

 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto SH MH 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *