TopikSulut.com
MINAHASA – Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa. Selasa 16 Juli 2024.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejari Minahasa Beny Hermanto SH, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian SIK, Kalapas Klas IIB Tondano Yulius Paath, perwakilan Dandim 1302 Minahasa Mayor Inf. Daeng Pakasa, dan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tondano Obednejo Pasiale.

Dalam sambutannya, Bupati Kumendong menyoroti masalah kejahatan yang dipicu oleh minuman keras dan menekankan pentingnya penindakan yang sesuai undang-undang.

Jemmy Kumendong juga mengapresiasi kerja sama antara aparat keamanan, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan dalam menangani kasus-kasus di Minahasa.
Kepala Kejari Minahasa, Beny Hermanto SH, mengungkapkan bahwa kasus yang mendominasi adalah penganiayaan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pisau badik, samurai, handphone, baju, tombak, dan sejumlah senjata tajam lainnya.

Turut mendampingi Bupati Kumendong dalam kegiatan ini adalah Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Dinas Perpustakaan, Kasat Pol-PP, dan Kabag Hukum.
#J.R
====***====











