TAHUNA
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor), yang diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekabupaten Kepulauan Sangihe.
Rakoor yang berlangsung di Tahuna Beach Hotel selasa (23/7/2024), ini dibuka oleh Ketua KPU Kepulauan Sangihr Absan Tahendung.
Dalam Rakoor tersebut menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Sukut yang menjadi pemateri pengelolaan keuangan badan adhoc.
Para Ketua PPK sekertaris dan bendahara juga mendapat materi tentang cara penggunaan akun belanja dalam mengelola keuangan dari KPPN Tahuna dan perpajakan dari KPP Pratama Tahuna.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Sangihe turut serta memberikan arahan dan pemaparan tentang peran penting pemerintah daerah dalam menunjang suksesnya Pilkada 2024.