TAHUNA
Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), secara resmi melaporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Mapolres Kepulauan Sangihe, Kamis (08/08/2024).
Ketua DPC PKB Yumin Sahapudi ditemui usai membuat laporan mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Lukman Edy lantaran diduga telah mencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa juga Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Kami merasa dirugikan dengan apa yang diucapkan oleh mantan Seksjen PKB itu, jadi kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang sudah beredar dan dikonsumsi publik. Sehingga merugikan nama baik partai dan ketua umum kami tanpa dasar dan bukti jelas,” katanya.
Lanjut dikatakan langkah tegas berupa melaporkan Mantan Sekjen PKB ini diambil sebagai wujud kepedulian dan mejaga marwah dan nama baik partai sehingga tidak menimbukkan kegaduahan.
Sahapudi juga menyebutkan bahwa peryataan mantan Sekjen PKB ini yang menyebut PKB tidak pernah transparan soal keuangan dianggap sebagai tuduhan tanpa bukti. Ada juga pernyataan bahwa PKB sentralistik dan tidak dinamis itu tuduhan tidak mendasar.
Untuk diketahui mantan Sekjen PKB ini telah dilaporkan kader PKB mulai dari tingkat DPP DPW DPC hingga ketingkat ranting yang ikut mempolisikan Lukman Edy. (*).