Kejari Minahasa Terima Pembayaran Denda Korupsi Dana BOKB Sebesar Rp 100 Juta

InterMitra.com

Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pembayaran denda sebesar Rp 100.000.000,- terkait perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2022.

Denda tersebut dibayarkan oleh terpidana Elan dan Maykel melalui perwakilan keluarga mereka, yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, di kantor Kejari Minahasa. Senin 12 Agustus 2024.

Pembayaran denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. tertanggal 28 Juni 2024.

Kajari Minahasa B. Hermanto SH MH, melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH, menjelaskan bahwa putusan pengadilan menetapkan terpidana Elan dan Maykel masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50.000.000,-. Apabila denda tidak dibayarkan, keduanya akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

“Dalam putusan pengadilan tersebut, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama satu tahun dan dikenakan denda sejumlah Rp 50.000.000,-. Berdasarkan hal itu, Kejari Minahasa telah menerima pembayaran denda dari keduanya dengan total Rp 100.000.000,-,” ungkap Kasi Intel Suhendro.

Uang denda tersebut diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel, kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui BRI cabang Tondano.

Baca juga:  Penyampaian Bupati JSK pada Rapat Forkopimda

Penyetoran ini disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, serta perwakilan keluarga terpidana dan kuasa hukum mereka.

“Selanjutnya, uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke kas negara,” tutup Suhendro G.K, SH, menegaskan komitmen Kejari Minahasa dalam menjalankan putusan pengadilan dengan transparan dan sesuai prosedur. 

#J.R

 

====***====

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *