Topiksulut.Com_Kicauan berita hoax yang mengarah pada institusi Kejari Minahasa Selatan langsung di tangggapi dalam siaran pers.(30/12/2024)
Seperti diketahui Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024, telah ditemukan Berita Bohong atau Berita
Hoax di Sosial Media Facebook oleh Akun “BJORKA PLUS” di Grup Pikiran Rakyat Minsel
serta Grup MINAHASA SELATAN BICARA. Bahwa pada dasarnya Akun “BJORKA PLUS” pada
postingannya mengatakan “Om Kajari Minsel sengan om Kasie Pidum ngak usah terlalu
menonjol dalam penanganan Kasus..Banyak laporan Bahwa terlalu Mata Duitan…DIMANA
UANG KERUGIAN NEGARA YANG ANDA SINPAN ATAU DIDEPOSITOKAN KURANG LEBIH 5
M BUNGANYA BESAR LHO..ATAU BERKEDOK DIKEMBALIKAN KE KAS DAERAH TAPI
HANYA DIBAGI2 ANTARA KAJARI SAMA ANAK BUAHNYA. TRUS DI MANA MOBIL YANG
ANDA TERIMAH DARI FDW (GRATIFIKASI) ATAU DIPERUANGKAN.. #KAJAGUNG JANGAN
TUTUP MATA
Sepenggal kalimat diatas adalah “nyanyian” dari sebuah akun palsu yang menyudutkan kejari Minsel Sehingga terkait hal itu Kejari Minsel yang di pimpin Kejari LA ODE MUHAMMAD NUSRIM, S.H., M.H mengeluarkan siaran pers melalui bidang Penerangan Hukum nomor :PR-03/P.1.16/Penkum/12/2024 tentang Klarifikasi Berita Hoax/ Bohong Pada Grup Minahasa Selatan Bicara dan Grup Pikiran Rakyat Minsel (PRM) di Media Sosial Facebook.
Terkait hal di atas demikian yang menjadi rincian klarifikasi ,
Adapun terkait uang pengembalian Perkara Tindak Pidana Korupsi tahun 2024 di
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada tahap penyidikan dengan total Rp 3.844.373.720,-
(tiga milyar delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus
dua puluh rupiah) yang dititip di BRI pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Minahasa
Selatan dengan Nomor Rekening 3336-01-000217-30-0 RPL 049 PDT KEJARI MINAHASA
SELATAN. Pengembalian Kerugian Negara telah dikembalikan pada tahap penyidikan dengan
rincian sebagai berikut:
1. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Puskesmas Tatapaan
pada Dinas Kesehatan Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan Putusan
Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Tanggal 1 Maret 2024 dirampas untuk negara
sebesar Rp 1.008.897.420,- (satu milyar delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh
ribu empat ratus dua puluh rupiah) dan telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan Nomor Rekening 01201120000043 RKUD KAB MINAHASA SELATAN
PT. BANK SULUT GORONTONTALO Tanggal 16 Mei 2024 Sebesar Rp 1.008.897.420,-
(satu milyar delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh
rupiah).
2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Puskemas Tenga pada
Dinas Kesehatan Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan Putusan Nomor
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd Tanggal 22 Mei 2024 telah dirampas untuk negara
sebesar Rp 1.168.245.138,- (satu milyar seratus enam puluh delapan dua ratus empat
puluh lima ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan telah setorkan ke negara sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Nomor Transaksi Bank (NTP)
241017762094, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 3DE1E1JNFVHK5IIS
dengan Kode Billing 820241017621084, Tanggal Penyetoran 17 Oktober 2024 Sebesar Rp
1.168.246.000,- (satu milyar seratus enam puluh delapan dua ratus empat puluh enam
ribu rupiah).
3. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengambilan Uang Muka Peningkatan Jalan Belang
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Minahasa Tenggara Tahun Anggaran
2023 dengan Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd Tanggal 31 Oktober 2024
telah dirampas untuk negara sebesar Rp 322.099.400,- (tiga ratus dua puluh dua juta
sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dan dikembalikan ke Kas Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara dengan Nomor Rekening 02201120000043 RKUD KAB
MINAHASA TENGGARA PT. BANK SULUT GORONTONTALO pada tanggal 19 November
2024 sebesar Rp 322.099.400,- (tiga ratus dua puluh dua juta sembilan puluh sembilan
ribu empat ratus rupiah).
4. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengambilan Uang Muka Peningkatan Jalan Ratahan
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Minahasa Tenggara Tahun Anggaran
2023 dengan Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd Tanggal 02 Desember 2024
telah dirampas untuk negara dan dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri
Minahasa Selatan dengan Nomor Rekening BRI 3336-01-000217-30-0 RPL 049 PDT
KEJARI MINAHASA SELATAN sebesar Rp 1.345.130.900 (satu milyar tiga ratus empat
puluh lima juta seratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan akan segera dilakukan
eksekusi pada bulan Januari tahun 2025.
Bahwa terkait pemberian mobil dari Franky Donny Wongkar, S.H. (FDW) yang
merupakan Bupati Minahasa Selatan yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
tahun 2024 tidak benar, kecuali pinjam pakai mobil dinas dari Pemerintah Kabupaten
Minahasa Selatan dengan rincian:
1. KENDARAAN RODA EMPAT JENIS JEEP MERK TOYOTA TYPE FORTUNER 4X2 G M/T
DIESEL 2400 CC NOMOR PLAT DB 1071 E dipinjam dari tahun 2017 (STNK dan BAST
Terlampir).
2. KENDARAAN RODA EMPAT JENIS STATION WAGON MERK TOYOTA TYPE AVANZA
R4 AV2 1.5 GMT NOMOR PLAT DB 1321 E dipinjam pakai dari tahun 2023 (STNK dan
BAST Terlampir).
Dengan pemberitaan di Grup PIKIRAN RAKYAT MINSEL serta Grup MINAHASA
SELATAN BICARA di Media Sosial Facebook merupakan BERITA BOHONG atau HOAX yang
Dimana postingan tersebut tidak berdasar dan mempengaruhi citra positif Kejaksaan RI
khususnya Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Amurang, 30 Desember 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan,
ttd
LA ODE MUHAMMAD NUSRIM, S.H., M.H
Perlu diketahui pencapaian Kejari Minsel dalam kinerja penanganan perkara terbilang Terbaik sehingga sangatlah tidak mungkin terjadi hal hal yang tidak jelas yang dapat merusak citra dan pencapaian terbaik selama ini.Berikut sejumlah pencapaian Kejari Minsel.
1. Peringkat 1 Capaian Kinerja Terbaik Bidang Pidana Umum.
2. Peringkat 1 Capaian Kinerja Terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus.
3. Peringkat 2 Capaian Kinerja Terbaik Bidang Pembinaan.
4. Peringkat 1 Penyelesaian Perkara Restorative Justice Terbanyak.
5. Peringkat 1 Video Restorative Justice Terbaik.
Dengan adanya beberapa penghargaan tersebut diatas dimintakan doa dan dukungan
dari Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara agar Kejaksaan Negeri
Minahasa Selatan dapat memperoleh penghargaan tingkat nasional.
Dari Siaran pers diatas jelas apa yang dimaksud dalam kicauan sebuah akun palsu “bjorka”di grup Facebook Rakyat Minsel Bicara dan Pikiran Rakyat Minsel tidak benar karena detail penanganan perkara bersama barang bukti tersirat jelas pada mekanisme yang telah tertuang pada siaran pers diatas.(Hemsi)