TopikSulut.com
Minahasa — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2024-2043. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa pada Senin (30/12/2024).
Dalam rapat tersebut, Sekda Lynda Watania memberikan pengarahan penting terkait penyusunan RTRW yang menjadi landasan pembangunan jangka panjang Kabupaten Minahasa. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Staf Khusus Bupati, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Watania menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan RTRW.
“Rencana Tata Ruang Wilayah ini harus dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan berkelanjutan, memperhatikan aspek lingkungan, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Minahasa,” tegasnya.
Watania juga menyampaikan bahwa penyusunan RTRW merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata ruang yang terintegrasi, mendukung investasi, dan melindungi kawasan strategis serta sumber daya alam daerah.
“RTRW ini menjadi acuan strategis dalam pengelolaan ruang wilayah sekaligus memastikan pembangunan Kabupaten Minahasa sesuai dengan visi yang telah ditetapkan,” tambah Lynda Watania.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum untuk menyelaraskan masukan dari berbagai pihak guna memastikan dokumen RTRW 2024-2043 mencerminkan kebutuhan pembangunan dan pelestarian di Kabupaten Minahasa.
Penyusunan RTRW Kabupaten Minahasa 2024-2043 diharapkan mampu menjadi pedoman strategis bagi pembangunan wilayah yang berkelanjutan, inklusif, dan berwawasan lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat di masa depan.
#J.R