Topiksulut.Com_Pemerintah Desa Pakuure Tiga di penghujung tahun 2024 memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemberian ini jadi hal menarik karena berada di momentum Natal dan Tahun Baru di mana kebutuhan masyarakt begitu banyak.(31/12/2024)
Sony Salaki selaku hukumtua Desa Pakuure Tiga saat bersama dengan media ini menyampaikan “Pemberian BLT kepada keluarga penerima manfaat sudah sesuai regulasi yang telah di tentukan dengan jumlah yang sesuai”ucapnya
masyarakat penerima ikut merasakan secara langsung manfaat dari Bantuan Langsung Tunai yang di terima dimana bantuan tersebut sangat membantu kebutuhan dasar penerima.
Alokasi anggaran dana desa untuk keluarga sasaran sebagai Keluarga Penerima Manfaat telah di atur pemerintah dalam Undang-undang yang mengatur tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Seperti diketahui BLT merupakan program bantuan sosial yang memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam situasi darurat atau untuk membantu meringankan beban ekonomi.
Sebagai syarat untuk menerima BLT, penerima harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
1.WNI dengan KTP
2.Terdaftar di Basis Data Terpadu Kemensos
3.Tidak menerima bantuan sosial lain
4.Bukan PNS, Polri, TNI, atau karyawan BUMD/BUMN.(hemsi)