TopikSulut.com
Minahasa – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 terkait standar harga satuan dan biaya umum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/3/2025), dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, serta para Bendahara.

Dalam sambutannya, Wabup Vanda Sarundajang (Vasung) menekankan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurutnya, tantangan di era digitalisasi semakin kompleks, sehingga diperlukan perencanaan keuangan yang matang dan tepat sasaran.
“Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan kebijakan fundamental untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Vasung.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian dalam penganggaran, mencegah potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah diharapkan memahami dan menerapkan aturan ini dengan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya sosialisasi ini, Vasung berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih memahami regulasi terbaru, sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam belanja daerah guna mendukung pembangunan Minahasa yang lebih baik.
“Mari kita bekerja dengan penuh komitmen dan tetap berpegang teguh pada prinsip transparansi serta akuntabilitas untuk kemajuan Minahasa,” tutupnya.
#J.R
====***====











