Komitmen Gubernur YSK Berantas Korupsi, Dinodai pungli kepada Siswa di SMA 3 Manado.

TopikSulut.com,Manado – Komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi utara di bawah nahkoda Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay untuk memberantas korupsi, ternodai dengan adanya dugaan pungutan liar terhadap siswa oleh sejumlah oknum guru di SMA Negeri 3 Manado.

Dari hasil investigasi media ini oknum guru meminta dana terhadap sejumlah siswa kelas XII untuk perbaikan nilai menjelang pengumuman hasil kelulusan, bahkan dari laporan seorang siswa ada hampir satu kelas yang harus membayar biaya perbaikan nilai.

“Jadi harganya berbeda beda tiap siswa, wali kelas kami meminta dana 50.000 per semester untuk siswa yang nilainya jelek, klu saya ada sekitar 5 semester jadi harus bayar 250.000 kepada oknum guru tersebut,” jelas salah satu siswa di SMA 3 yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan dari hasil wawancara siswa kelas XII yang lain, yang saat itu berada di seputaran sekolah tersebut dirinya mengaku sudah membayar uang sejumlah 300.000.

Baca juga:  Penggugat Hadirkan Mantan Pala & Mantan Karyawan, Gugatan Hibah Ahli Waris di Pal Dua Kian Terang.

“Kalu kita so bayar tadi karena kita perbaikan nilai 6 semester jadi total 300.000, torang pe guru bilang kalu nda beking perbaikan nilai nda mo lulus,” tutur siswa tersebut dengan dialeg Manado.

Sekedar diketahui praktik pungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pungli di sekolah juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, khususnya berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dilakukan oleh pegawai negeri, seperti guru atau kepala sekolah, pelaku dapat dijerat dengan pasal tersebut. Selain itu, pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Baca juga:  Hari Pahlawan 2025, Wakapolda & Forkompida Sulut Ziarah ke TMP Kairagi

Sementara itu Kepala Sekola SMA Negeri 3 Manado Deltje Yansye Lendo, S.Pd., M.Si

mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pungli tersebut sembari mengakui seteleh di cek ternyata memang benar ada oknum guru yang melakukan pungli untuk perbaikan nilai para siswa di kelas XII.

“Setiap rapat saya sudah ingatkan untuk para guru untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap para siswa, saya sudah cek tadi dan guru tersebut sudah mengakui akan hal itu,” jelas Lendo seraya menambahkan bahwa hal ini menjadi satu pembelajaran bagi dirinya untuk mengevaluasi kinerja para wali kelas di sekolah yang dipimpin dirinya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *