Tidak Terselesaikan, DPRD Bentuk Pansus Kisruh Obat Expired

TAHUNA

Dipimpin Wakil Ketua I, Risal P. Makagansa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe gelar Rapat Lintas Komisi.

Rapat Lintas Komisi ini menyikapi dugaan obat expired yang di distribusikan ke Puskesmas Kendahe bulan April 2025 dan fasilitas pelayanan mobil ambulans.

Dalam forum tersebut sejumlah pimpinan Fasilitas kesehatan Puskesmas menjelaskan kondisi menyangkut ketersediaan obat dan dugaan obat expired.

“Memang ada kondisi kekosongan obat namun dapat kita tanggulangi dengan obat sejenis,” ucap sejumlah dokter saat rapat lintas komisi.

Termasuk Kepala Puskesmas Kendahe dr. Samuel Pontoh yang mempermasalahkan distribusi obat dan dugaan obat expired yang diterima.

“Dalam forum ini saya sampaikan bahwa ini masalah kemanusiaan dan kita harus pastikan obat yang diterima masyarakat aman,” ucapnya.

Baca juga:  Porprov Sulut 2025: Cabor Biliar Sangihe Sumbang 1 Perak dan 1 Perunggu

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Handry Pasandaran yang juga ikut dibenarkan Kepala Farmasi memberikan klarifikasi.

“Untuk obat kadaluarsa itu pastinya tidak dapat di distribusi jika sudah melewati expired date,” ucap Kadis Kesehatan.

Namun Kadis mencotohkan jika ada obat yang hanya mencantumkan bulan dan tahun, ada juga secara lengkap dengan tanggal bisa digunakan asalkan tidak melewati waktu yang tertera.

Lanjut dikatakannya bahwa dalam soal distribusi obat, harus memenuhi persyaratan diantaranya permintaan dari Fasilitas kesehatan bersangkutan mengacu kebutuhan.

Meskipun telah di mediasi untuk mencari solusi melalui Rapat Lintas Komisi namun belum dapat kesimpulan akhirnya diputuskan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pansus DPRD ini nantinya akan menelusuri apa yang menjadi kendala selama ini soal distribusi obat dan peluang terjadinya obat expired.

Baca juga:  Ketua dan Anggota DPRD Sangihe Ucapkan Selamat Datang dan Selamat Bertugas kepada Kejari Baru

Rapat Lintas Komisi dihadiri seluruh pimpinan DPRD dan sejumlah anggota, hadir pula Asisten I Setda Sangihe.(*).