Topiksulut.Com_Setelah dua hari pelaksanaan kegiatan antara Kejari Minsel dan Pemkab Minsel terkait pembayaran TGR yang molor dari 529 ASN akhirnya membuahkan hasil dimana para ASN yang terlibat TGR sebagian telah melakukan pembayaran sesuai dengan TGR yang ditanggungnya. (3/7/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Melalui Kasie Intel Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, S. H., M. H. Menegaskan pada kegiatan hari kedua di Inspektorat Minsel, Jika itu bukan hak kita harus di kembalikan sesuai ketentuan.
“Kalau bukan hak kita ya harus di kembalikan” Jelas Kasie Intel saat mewakili Kejari sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Diketahui batas waktu pembayaran TGR telah melewati batas waktu yang di berikan oleh BPK atas temuan terhadap 529 ASN sehingga dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melaksanakan fungsinya untuk Memperjelas pembayaran tersebut. Setelah disepakati batas pembayaran akan di lakukan sampai pada Agustus mendatang.
Sementara itu jumlah TGR yang harus dibayarkan masing masing ASN bervariasi mulai dari ratusan hingga 5 sampai 6 jutaan tergantung temuan di masing masing ASN. (Hemsi)



