LA HAM Gorontalo Akan Laporkan Dugaan Kerusakan Lingkungan di Pohuwato ke Polres

TopikSulut.com,Pohuwato –  Tim advokasi hukum dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA HAM) Provinsi Gorontalo, Rabu (9/7/25), mendatangi Mapolres Pohuwato untuk mengadukan dugaan kerusakan lingkungan di beberapa desa di Kabupaten Pohuwato.

Kedatangan mereka bertujuan mendampingi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LA HAM Kabupaten Pohuwato yang akan melaporkan aktivitas perusakan lingkungan yang terjadi di Desa Teratai dan Bulangita, Kecamatan Marisa, serta Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

“Kami baru menyampaikan laporan secara lisan, dan Insya Allah besok akan kami antar laporan resmi secara tertulis,” ujar Ketua Tim Advokasi Hukum LA HAM, Janes Komenaung, SH.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato, tim advokasi disambut oleh AKP Irwadin, Aipda Duraston, dan Aipda Yupi. Pertemuan tersebut bersifat audiensi, di mana tim menyampaikan maksud dan tujuan terkait pelaporan dugaan kerusakan lingkungan.

Baca juga:  Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

Janes menegaskan bahwa laporan awal masih terfokus pada dua desa, yakni Teratai dan Bulangita. Sedangkan untuk wilayah lainnya, pihaknya masih menunggu hasil investigasi tim yang saat ini masih melakukan penelusuran di lapangan.

Rombongan LA HAM yang hadir di Mapolres antara lain Hasan Lasiki (perwakilan DPP LA HAM), Akram Pasau, SH (Ketua DPW LA HAM Provinsi Gorontalo), serta Ismail Hippy dan Triomy Humokor selaku Ketua dan Sekretaris DPD LA HAM Pohuwato.

Terkait pihak-pihak yang akan dilaporkan dan detail isi laporan, pihak media masih menunggu berkas resmi yang rencananya akan dilayangkan besok.

( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *