Terkait Postingan di FB, Oknum PNS Bitung Dapat Peringatan Keras Panwas Bitung

Berita Utama, Bitung413 Dilihat

TopikSulut,Bitung- Akibat memposting gambar yang terindikasi kampanye terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Talaud, oknum PNS pemkot Bitung, MS dipanggil Panwas Kota Bitung dan diberikan peringatan keras, Kamis (7/3).

Sebelum pemanggilan tersebut, oknum PNS MS yang sehari-hari bertugas di bagian tata Usaha Pimpinan tersebut, Panwas Bitung mendapatkan temuan di disalah satu media sosial, facebook pada Selasa (6/3) ada postingan yang terindikasi kampanye. Akibatnya Panwas Bitung melakukan panggilan terhadap MS untuk diminta klarifikasi.

Dihadapan pimpinan Panwas Bitung, Risman Mantuli, MS mengaku tidak mengetahui jika ada larangan bagi PNS untuk memposting sesuatu yang terindikasi kampanye. Mantuli yang dikonfirmasi mengatakan, MS diperiksa karena terindikasi melanggar surat edaran Menteri PAN dan RB, nomor B/71/M.SM/OG.00/20174 serta PP 53 dan UU nomor 7 tahun 2017.

“Yang bersangkutan kami beri peringatan keras, karena PNS dilarang memposting, like atau memberi komentar disosial media teekait pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tegas Mantuli sembari menambahkan, pihaknya mengembalikan MS kepada BKD Bitung untuk diberi pembianaan lanjutan. (hzq)

Baca juga:  Bupati Kumendong Ungkap Tantangan Perlindungan Anak di Hadapan Menteri PPPA