TopikSulut.com,Manado – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan kembali memanggil Wali kota Manado GS Vicky Lumentut yang kedua kalinya untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado tahun 2014.
Dalam surat panggilan nomor SPS-2308/F.2/Fd.1/09/2018 yang beredar, Wali kota Manado GS Vicky Lumentut diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa 2 Oktober 2018 di Lantai 3 Kamar 01 Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Melalui Surat Panggilan Saksi yang ditandatangani Direktur Penyidikan Warih Sadono atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Walikota GSVL diminta untuk menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pencucian Uang Direktorat Penyidikan.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan & Humas Kota Manado Steven Runtuwene saat dikonfirmasi terkait surat panggilan untuk Walikota Manado melalui nomor whatsappnya 08524050XXXX belum ditanggapi sampai berita ini diturunkan.
Sekedar diketahui Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) pada September 2017 lalu, pasca bencana, BNPB telah menyalurkan dana bantuan senilai Rp 224 miliar pada tahun 2015. Pemkot Manado sendiri mendapat dana Rp 213.304.000.000 dan sisanya diserahkan ke Pemprov Sulut.
Tahap berikutnya di tahun 2016, BNPB menyaluran bantuan sebesar Rp 29 miliar, dengan rincian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkot Manado sebesar Rp 14,3 miliar untuk rehabilitasi taman yang rusak dan Rp 15 miliar disalurkan ke BPBD Pemprov Sulut untuk pembangunan jembatan yang rusak.
Pada tahun 2017, pemerintah pusat melalui BNPB juga menyalurkan dana sebesar Rp 116.313.400.000 ke BPBD Pemkot Manado dan ke Pemprov Sulut Rp 10,5 miliar untuk penanggulangan bencana di Kota Manado. (Tim)