TopikSulut,Bitung- Selaku pihak yang memberi keterangan dalam gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) di Mahkamah Konstitusi, terkait perolehan suara DPR RI daerah pemilihan Sulut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung menyatakan siap menghadapinya dengan dokumen data.
Pimpinan Bawaslu Kota Bitung, koordinator divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulkifly Densi mengatakan, pihaknya saat ini sementara menyiapkan jawaban untuk menghadapi sidang gugatan di MK tersebut.
“Selaku pihak terkait dalam gugatan, prinispnya kami siap memberikan jawaban yang akan dilengkapi dengan dokumen data pendukung, yang intinya dalil dalam gugatan PAN tersebut tidak benar,” kata Densi.
Senada juga dikatakan pimpinan Bawaslu Bitung, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Sammy Rumamby. Menurutnya, gugatan PAN untuk 7 Kecamatan di Bitung pada dasarnya tidak beralasan karena Bawaslu Bitung sudah melakukan pengawasan secara melekat mulai dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, hingga pleno rekapitulasi di tingkat PPK.
“Kami punya Pengawas TPS, Panwas kelurahan dan Panwascam yang telah bekerja ekstra melakukan pengawasan. Saat ini kami bersama Panwascam sementara merampungkan dokumen dan data-data pendukung untuk membuktikan bahwa tudahan PAN telah terjadi penggelembungan suara untuk Partai Nasdem DPR RI dan pengurangan suara PAN tidak benar. Kami punya data mulai dari C1,” jelas Rumamby. Baik Densi maupun Rumamby mengatakan, yang tergugat adalah KPU RI, dan Bawaslu jadi pihak terkait dalam gugatan teraebut. Bawaslu Bitung dan Bawaslu Provinsi menurut mereka, menyiapkan data-data yang valid dan sesuai fakta. Pantauan di kantor Bawaslu Bitung, aktifitas terlihat sejak hari Minggu 30 Juni, hingga Senin 1 1 Juli pukul 24.00 masih sangat padat. “Kami bersama Panwascam di 7 Kecamatan, kecuali Lembeh Utara, sudah hampir 2×24 jam belum istirahat menyiapkan semua dokumen ini,” kata beberap staf Bawaslu Bitung yang enggan menyebutkan nama. (hzq)












