MINAHASA, topiksulut.com – Menanggapi masukan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terkait dugaan tidak tepat sasarannya pendistribusian bantuan sosial percepatan penangananan pencegahan dan penyebaran covid-19 tahap satu di wilayah Minahasa pada beberapa waktu lalu (7-9/4/2020).
Bupati Minahasa DR Ir Royke Roring MSi IPU Asean Eng, melalui Asisten satu pemerintahan dan kesejahtraan rakyat, DR Denny Mangala MSi mengatakan, tahun ini Pemkab Minahasa akan menandai rumah milik penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya.
“Karena banyaknya keluhan warga terkait penerima bantuan, mulai tahun ini semua Penerima Bantuan PKH, Bantuan Pangan Non Tunai dan bantuan lainnya untuk warga tidak mampu, rumahnya akan dipasang stiker yang bertuliskan ‘Keluarga Tidak Mampu Penerima PKH’ dan seterusnya,” ujar Mangala kemarin (14/4).
“Ini gunanya, lanjut Mangala, agar masyarakat dapat melihat dan memberikan koreksi jika penerima bantuan tidak masuk kategori tidak mampu.” pungkasnya.
Untuk diketahui Program Keluarga Harapan atau disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong.(kim)






